Legalisir Sertifikat di Kedutaan Irak Bagaimana Persyaratannya?

Proses legalisasi sertifikat Irak menjadi langkah penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menggunakan dokumen resmi di wilayah Republik Irak. Sertifikat yang telah dilegalisir akan memiliki kekuatan hukum di mata pemerintah Irak, sehingga penting untuk memahami tata cara dan persyaratan yang berlaku di Kedutaan Besar Irak di Jakarta.

Persyaratan Legalisasi Sertifikat di Kedutaan Irak

Berikut adalah daftar dokumen dan syarat yang perlu disiapkan untuk melegalisasi sertifikat Anda:

  1. Sertifikat Asli
    Dokumen yang akan dilegalisir harus berupa sertifikat asli yang masih berlaku dan tidak rusak.
  2. Fotokopi Sertifikat
    Lampirkan beberapa lembar salinan dari sertifikat yang ingin dilegalisir.
  3. Terjemahan Tersumpah ke Bahasa Arab
    Sertifikat harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Arab. Terjemahan ini wajib agar dokumen dapat diterima di Irak.
  4. Legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
    Sebelum menuju kedutaan, dokumen asli dan terjemahannya harus mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
  5. Pengesahan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
    Setelah legalisasi dari Kemenkumham selesai, dokumen dilanjutkan ke Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan cap resmi.
  6. Fotokopi Paspor
    Sertakan fotokopi halaman identitas paspor milik pemohon.
  7. Formulir Permohonan
    Isi formulir legalisasi yang disediakan oleh Kedutaan Besar Irak secara lengkap dan benar.
  8. Biaya Legalisasi
    Persiapkan biaya administrasi legalisasi sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh kedutaan.

Prosedur Legalisasi Sertifikat

Agar proses berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Penerjemahan Sertifikat
    Mulailah dengan menerjemahkan sertifikat ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi yang tersumpah.
  2. Legalisasi dari Kemenkumham
    Ajukan legalisasi sertifikat dan hasil terjemahannya ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  3. Legalisasi dari Kemenlu
    Setelah mendapatkan cap dari Kemenkumham, lanjutkan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri.
  4. Pengajuan ke Kedutaan Irak
    Serahkan seluruh dokumen yang telah dilegalisasi ke Kedutaan Besar Irak di Jakarta.
  5. Pembayaran dan Proses Verifikasi
    Bayar biaya yang ditetapkan. Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak kedutaan sebelum dokumen Anda disahkan.
  6. Pengambilan Dokumen
    Ambil sertifikat Anda yang telah dilegalisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh kedutaan.

Catatan Tambahan

  • Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru dari Kedutaan Besar Irak karena persyaratan dan biaya bisa berubah sewaktu-waktu.
  • Proses legalisasi bisa memakan waktu antara 3–7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan antrean.
  • Hindari penolakan dengan memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, diterjemahkan dengan benar, dan dilegalisasi sesuai alur prosedural.

Bantuan Profesional MEXAINDOGROUP

Jika Anda merasa proses ini terlalu rumit atau tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, MEXAINDOGROUP siap membantu Anda. Kami berpengalaman dalam pengurusan legalisasi sertifikat Irak dan telah menangani berbagai dokumen untuk kebutuhan pribadi, pendidikan, hingga keperluan bisnis internasional. Hubungi kami untuk layanan cepat, akurat, dan terpercaya!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *